Kamis, 02 Mei 2013

URUS SIUP

Urus SIUP

Syarat SIUP  Kelas Kecil dan Menengah.
 
1. Foto Copy KTP Direktur Utama
2. Foto copy Akta Pendirian.
Perusahaan dan SK Kehakiman.
3. Asli Izin Domisili Perusahaan
4. Foto Copy NPWP.
5. Pass Foto Direktur Utama 3 x 4= 3 Pcs berwarna.
6. Asli Surat Keterangan dari Gedung apabila kantor di Gedung dan apabila di Ruko Sewa Menyewa Kantor.

Hub.
Consultan Administrasi
PT.JEKLINDO CONSULTING
08121942042, 081288416332      
021-330-92820
021-33442219
www.izinusahaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar